MEDAN — Ketika seorang pasien mengaku mengalami persoalan serius setelah menjalani tindakan medis, masyarakat tidak boleh langsung menghakimi. Namun pada saat yang sama, keluhan pasien juga tidak boleh diabaikan.
Dugaan malpraktik dan dugaan pengambilan atau kehilangan organ tubuh merupakan tuduhan yang sangat serius. Karena itu, jawabannya bukan sekadar saling membantah di media sosial, melainkan pemeriksaan yang objektif, bukti medis yang lengkap, dan proses hukum yang transparan.
Jika benar tidak terjadi pelanggaran, maka pemeriksaan yang transparan justru menjadi kesempatan bagi dokter dan rumah sakit untuk membersihkan nama baiknya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, disiplin profesi, atau kelalaian pelayanan, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum.
Inilah prinsip keadilan yang seharusnya berlaku bagi semua pihak.
Jangan Ada Pasien yang Kehilangan Hak untuk Mengetahui
Pasien bukan sekadar nomor rekam medis.
Di balik sebuah tindakan operasi terdapat manusia, keluarga, harapan, dan kepercayaan kepada tenaga kesehatan.
Karena itu, apabila pasien mempertanyakan tindakan medis yang diterimanya, pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan fakta medis, bukan dengan tekanan, pengabaian, atau pernyataan sepihak.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu kerangka hukum utama penyelenggaraan kesehatan nasional.
Persoalan kesehatan juga harus ditempatkan dalam prinsip keselamatan pasien, profesionalisme tenaga medis, akuntabilitas fasilitas pelayanan kesehatan, serta penghormatan terhadap hak pasien.
Direktur Rumah Sakit Perlu Memberikan Penjelasan
Dalam kasus yang sedang dipersoalkan pasien ini, tuntutan terhadap Direktur Rumah Sakit Murni Teguh Medan sebaiknya dipahami sebagai tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas institusi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Direktur secara pribadi telah melakukan tindak pidana.
Manajemen rumah sakit perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum mengenai prosedur pelayanan, mekanisme pengaduan pasien, dokumentasi medis, serta langkah internal yang telah dilakukan terhadap keluhan tersebut.
Apabila terdapat pemeriksaan aparat atau lembaga berwenang, seluruh pihak harus menghormati proses tersebut.
Pers Harus Mengawal, Bukan Menghakimi
Kemerdekaan pers mempunyai tanggung jawab besar. Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan harus menyajikan informasi yang tepat, akurat dan benar serta memegang asas praduga tak bersalah.
Karena itu, redaksi tidak akan menjadikan istilah “malpraktik” atau “pencurian organ” sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Tetapi pers juga tidak boleh diam ketika ada persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Fungsi pers adalah mengawal proses, meminta klarifikasi, menguji informasi, memberikan ruang kepada semua pihak, dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang bertanggung jawab.
Dewan Pers juga memiliki Pedoman Hak Jawab yang mengharuskan media memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Keadilan Harus Ditegakkan Berdasarkan Bukti
Perjuangan seorang pasien untuk mencari keadilan patut dihormati. Tetapi perjuangan itu akan semakin kuat apabila seluruh tuduhan didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Berani mengungkap dugaan. Berani memberikan bukti. Berani diperiksa. Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran, berani bertanggung jawab.
Itulah prinsip yang harus berlaku bagi siapa pun—dokter, rumah sakit, pejabat, aparat, maupun masyarakat.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara proporsional dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Keadilan bukan tentang siapa yang paling keras berbicara. Keadilan adalah ketika fakta ditemukan, bukti diuji, proses berjalan adil, dan keputusan hukum dihormati.
#SemangatPerjuanganKeadilanMalpraktik
#UsutTuntas
#PejuangPerempuan
#HakPasien
#KawalKeadilan
#TransparansiKesehatan

