Kronologi Perkara KDRT: Dari Pisah Rumah, Informasi Utang Rp250 Juta hingga Persoalan Bukti Emas


 

Advertisement

Kronologi Perkara KDRT: Dari Pisah Rumah, Informasi Utang Rp250 Juta hingga Persoalan Bukti Emas

DETEKTIF KOTA
Rabu, 09 September 2026

Kronologi Perkara KDRT: Dari Pisah Rumah, Informasi Utang Rp250 Juta hingga Persoalan Bukti Emas





MEDAN — Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa M. Sugiarto memasuki tahapan persidangan yang turut memunculkan perdebatan mengenai persoalan nafkah, dugaan utang sebesar Rp250 juta, serta dokumen yang disebut berkaitan dengan pembelian emas.

Berdasarkan keterangan pihak korban yang disampaikan kepada wartawan, berikut kronologi yang menjadi perhatian dalam persidangan:

2016 — Pernikahan

Korban menerangkan bahwa dirinya menikah dengan terdakwa M. Sugiarto pada 2016. Dari perkawinan tersebut kemudian muncul persoalan rumah tangga yang pada akhirnya berlanjut ke proses hukum.

2021 — Mulai Berpisah

Menurut keterangan korban, sejak sekitar 2021, terdakwa meninggalkan rumah dinas dan para pihak tidak lagi tinggal bersama.

Korban mengaku sejak saat itu tidak lagi bertemu maupun berkomunikasi secara langsung dengan terdakwa. Kondisi tersebut, menurut korban, berlangsung hingga perkara KDRT diproses di pengadilan pada 2026.

Korban juga menyatakan bahwa selama periode tersebut dirinya tidak menerima nafkah sebagaimana yang diharapkannya sebagai pasangan dalam rumah tangga.

2023 — Korban Mengaku Baru Mengetahui Persoalan Utang

Persoalan mengenai dugaan utang terdakwa disebut baru diketahui korban pada 2023.

Korban menerangkan bahwa dirinya mendatangi pihak komandan di lingkungan Lantamal Belawan untuk menyampaikan persoalan rumah tangga dan masalah nafkah.

Menurut korban, dalam pertemuan tersebut dirinya memperoleh informasi mengenai adanya kewajiban atau utang yang disebut berkaitan dengan terdakwa.

Korban menyatakan bahwa pihak komandan juga pernah memperlihatkan kepadanya dokumen atau surat pernyataan yang menurut keterangannya dibuat oleh terdakwa, serta terdapat komunikasi melalui WhatsApp yang menurut korban berkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun, mengenai siapa penerima surat, tujuan pembuatan surat, serta hubungan dokumen tersebut dengan pinjaman tertentu, semuanya masih memerlukan verifikasi dan pembuktian di persidangan.

2023 — Persoalan Pinjaman Rp250 Juta

Dalam perkembangan perkara, muncul keterangan mengenai dugaan pinjaman sekitar Rp250 juta dari BRI Belawan.

Pihak korban menyatakan dirinya tidak mengetahui pinjaman tersebut pada saat terjadi dan membantah pernah memberikan persetujuan atau tanda tangan untuk pinjaman tersebut.

Korban juga membantah keterangan yang menyebut dana tersebut digunakan terdakwa untuk membeli emas bagi korban.

Menurut korban, klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi hubungan mereka sejak 2021, karena korban mengaku sudah tidak tinggal bersama dan tidak pernah bertemu terdakwa sampai proses persidangan.

1 September 2026 — Permohonan dan Bukti Korban Dibacakan

Pada 1 September 2026, persidangan memasuki agenda yang antara lain berkaitan dengan tanggapan atas replik.

Menurut korban, setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan tanggapan, Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan atau menyampaikan permohonan serta bukti-bukti yang diajukan pihak korban kepada majelis hakim.

Korban mengaku hadir dalam persidangan meskipun terlambat sehingga tidak mengikuti seluruh rangkaian pembicaraan sejak awal.

Pada persidangan tersebut, korban menyebut muncul pernyataan dari penasihat hukum terdakwa mengenai pinjaman Rp250 juta yang disebut digunakan untuk membeli emas bagi korban.

Korban Membantah Klaim Pembelian Emas

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan korban.

Korban menyatakan tidak pernah menerima emas sebagaimana yang disebut dalam persidangan dan tidak mengetahui adanya penggunaan pinjaman tersebut untuk kepentingannya.

Korban juga mempertanyakan dokumen yang disebut berkaitan dengan pembelian emas dan meminta agar dokumen tersebut diperiksa secara objektif, termasuk mengenai tanggal pembuatan, pihak yang menerbitkan, sumber dana, transaksi pembelian, penerima barang, serta keterkaitannya dengan korban.

Korban menduga dokumen tersebut tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

2026 — Para Pihak Kembali Bertemu di Persidangan

Korban menerangkan bahwa setelah berpisah sejak 2021, dirinya tidak lagi bertemu terdakwa hingga akhirnya keduanya kembali berhadapan dalam proses persidangan perkara KDRT pada 2026.

Rentang waktu tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam kronologi yang menurut korban perlu dipertimbangkan ketika menilai klaim mengenai nafkah, utang, pembelian emas, maupun komunikasi antara para pihak.

Titik Persoalan yang Kini Harus Dibuktikan

Dari kronologi tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diuji dalam persidangan:

  1. Apakah benar terdapat pinjaman Rp250 juta, kapan pinjaman tersebut dibuat, dan siapa yang menjadi pihak terkait.
  2. Apakah korban mengetahui atau menyetujui pinjaman tersebut, termasuk apakah terdapat tanda tangan atau persetujuan korban.
  3. Apakah dana pinjaman benar digunakan untuk membeli emas bagi korban.
  4. Apakah emas tersebut benar-benar dibeli dan diserahkan kepada korban, serta kapan transaksi dilakukan.
  5. Bagaimana asal-usul dan keabsahan dokumen yang diajukan sebagai bukti.
  6. Apakah dokumen dan keterangan tersebut memiliki hubungan langsung dengan perkara KDRT yang sedang diperiksa.
  7. Bagaimana kondisi hubungan para pihak sejak 2021 hingga perkara berjalan pada 2026, termasuk persoalan nafkah yang dikemukakan korban.

Editorial Hukum: Kronologi Harus Dipisahkan dari Kesimpulan

Perbedaan keterangan dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji melalui alat bukti. Karena itu, istilah seperti “bohong”, “palsu”, atau “rekayasa” sebaiknya tidak diposisikan sebagai kesimpulan redaksi sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, informasi mengenai jalannya proses hukum dapat diberitakan sepanjang tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan korban, hak terdakwa, serta prinsip praduga tak bersalah.

Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi publik juga berhak memperoleh pemberitaan yang akurat, terverifikasi, berimbang, dan tidak menghakimi.

Karena itu, seluruh klaim mengenai utang Rp250 juta, pembelian emas, dokumen yang dipersoalkan, serta kronologi hubungan para pihak selayaknya dikonfirmasi kepada korban, terdakwa atau penasihat hukumnya, JPU, dan bila relevan pihak yang disebut dalam dokumen atau keterangan tersebut.

Pada akhirnya, benar atau tidaknya setiap dalil akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim dalam proses peradilan.