BARU SEHARI PAKAI SUDAH BOCOR! BAN SWALLOW DIDUGA PRODUK GAGAL, MANAJEMEN PT INDUSTRI KARET DELI MALAH LEMPAR TANGAN & ANTI-KONSUMEN!
MEDAN - Kualitas produk ban legendaris Swallow kini dipertanyakan! Seorang konsumen dibuat kecewa berat setelah ban dalam merek Swallow yang baru dibelinya belum genap 24 jam sudah rusak dan bocor dengan sendirinya.
Konsumen apes tersebut adalah Zainal Abidin, SE, yang tak lain adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) sekaligus konten kreator viral dengan 1,8 Juta Follower yang dikenal dengan nama KetuaSeparoh.
Kejadian bermula pada Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB, saat ia mengganti ban dalam sepeda motornya di sebuah bengkel dekat rumahnya.
"Sabtu jam 4 sore saya ganti ban dalam. Kereta langsung saya parkir di rumah. Tidak saya pakai jalan jauh. Anehnya, jam 11 malam saat mau saya masukkan kereta ke dalam rumah, tiba-tiba ban itu bunyi cessss... seperti suara gas bocor. Padahal baru dipasang," ungkap Zainal Abidin kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Keesokan harinya, ia mencoba melakukan klaim ke bengkel tersebut, namun ditolak karena secara fisik ban tidak tertusuk paku atau benda tajam.
"Setelah diperiksa, tidak ada yang bocor karena tusukan. Ini murni cacat produk. Bengkel tidak mau ganti. Makanya saya laporkan ke Ketum WJMB," tegasnya.
Didatangi WJMB, Manajemen Swallow Arogan dan Enggan Sebut Nama
Menanggapi laporan anggotanya, Ketua Umum WJMB Irwansyah Putra langsung mendatangi pabrik produsen ban Swallow, PT Industri Karet Deli di Jl. Yos Sudarso Tanjung Mulia, Medan Deli.
Namun sambutan yang diterima sangat mengecewakan dan terkesan arogan.
"Awalnya security menghalang-halangi kami seperti maling. Setelah kami tegas, barulah keluar seorang yang mengaku Kabag. Parahnya, saat ditanya siapa namanya, dia enggan menyebutkan! Ini ada apa? Perusahaan sebesar ini kok pejabatnya takut sebut nama? Ada yang ditutupi?" semprot Irwansyah Putra dengan geram.
Lebih parah lagi, tanpa melakukan uji laboratorium, pihak Kabag tersebut langsung menyalahkan bengkel.
"Dengan entengnya dia bilang 'Ini salah bengkel masangnya, bukan salah pabrik'. Ini jawaban paling tidak bertanggung jawab! Seolah-olah konsumen selalu salah. Ini ciri-ciri perusahaan anti-kritik dan anti-konsumen!" tambah Ketum WJMB.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kabag yang enggan menyebut nama itu tetap ngotot, "Ini kesalahan dari bengkel saat masang bannya, bukan salah produksi pabrik," kilahnya.
WJMB INGATKAN PT INDUSTRI KARET DELI: JANGAN MAIN-MAIN DENGAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN!
WJMB menegaskan, sikap PT Industri Karet Deli ini diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
1. Pasal 4 huruf a & c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang serta hak atas informasi yang benar.
2. Pasal 7 huruf d & g:* Pelaku usaha WAJIB menjamin mutu barang dan WAJIB memberi kompensasi ganti rugi apabila barang tidak sesuai perjanjian.
3. Pasal 19 Ayat (1) & (2): Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan. Ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara.
4. Pasal 62 Ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar!.
"Jangan karena sudah besar lalu seenaknya. Satu ban memang kecil harganya, tapi ini soal nyawa! Bagaimana kalau ban itu meledak saat anggota kami di jalan tol dengan kecepatan tinggi? Siapa yang tanggung jawab? Apakah PT Industri Karet Deli mau tanggung jawab kalau terjadi kecelakaan maut?" tegas Irwansyah.
WJMB mendesak:
1. PT Industri Karet Deli segera menarik dan melakukan quality control ulang terhadap produknya.
2. Memberikan ganti rugi penuh kepada konsumen Zainal Abidin, SE.
3. Meminta Disperindag Kota Medan dan YLKI Sumut turun melakukan sidak ke pabrik tersebut.
(Redaksi)


