DELI SERDANG — Keberadaan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sebuah bangunan di wilayah Kabupaten Deli Serdang menjadi perhatian publik. Papan tersebut mencantumkan identitas pemilik, nomor PBG, tanggal PBG, fungsi utama bangunan, jenis bangunan, jumlah unit, jumlah lantai serta lokasi bangunan.
Secara regulasi, PBG bukan sekadar formalitas administrasi. PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung. Ketentuan tersebut juga tercermin dalam regulasi Kabupaten Deli Serdang.
Penyelenggaraan PBG secara nasional mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang sampai saat ini berstatus berlaku.
Apa Saja Persyaratan PBG?
Bagi masyarakat maupun badan usaha yang hendak mengajukan PBG, secara umum dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Dokumen tanah, berupa bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah.
- Data pemilik/pemohon, seperti KTP atau identitas badan usaha.
- Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/dokumen tata ruang sesuai ketentuan.
- Dokumen lingkungan, sesuai skala dan karakteristik kegiatan.
- Data penyedia jasa, terutama tenaga/badan usaha yang mempunyai kompetensi sesuai bidang bangunan gedung.
- Dokumen rencana arsitektur, antara lain gambar denah, tampak, potongan dan site plan.
- Dokumen rencana struktur, sesuai jenis, fungsi, ukuran dan tingkat kompleksitas bangunan.
- Dokumen mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP) apabila dipersyaratkan.
- Dokumen teknis lainnya sesuai fungsi, klasifikasi dan karakteristik bangunan.
- Untuk bangunan tertentu, dapat diperlukan penyelidikan tanah/sondir, khususnya bangunan lebih dari dua lantai atau bangunan yang berdiri di atas tanah yang kurang stabil.
Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa sebelum mengajukan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat berupa dokumen lingkungan dan dokumen izin pemanfaatan ruang. Permohonan PBG dan SLF diajukan secara elektronik melalui SIMBG.
Deli Serdang Memiliki Mekanisme Pelayanan dan Retribusi PBG
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga telah mengatur pelayanan PBG dan SLF. Dalam regulasi daerah disebutkan bahwa pelayanan tersebut mencakup konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan dokumen terkait lainnya.
Deli Serdang juga menetapkan struktur dan besaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di dalamnya terdapat komponen seperti Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), indeks lokalitas, indeks terintegrasi dan faktor kepemilikan.
Artinya, penerbitan PBG bukan hanya mengenai adanya sebuah papan informasi di lokasi pembangunan. Di balik PBG terdapat proses administrasi, pemeriksaan dokumen, pemenuhan standar teknis, penilaian sesuai ketentuan serta kewajiban retribusi daerah apabila dikenakan.
PBG dan SLF Jangan Dipisahkan
Hal penting yang juga perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG berkaitan dengan persetujuan untuk membangun atau melakukan perubahan bangunan sesuai standar teknis. Setelah bangunan selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan, SLF menjadi dokumen yang menyatakan bangunan tersebut laik untuk dimanfaatkan.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya hanya melihat apakah sebuah bangunan memiliki papan bertuliskan PBG. Yang juga perlu diperhatikan adalah apakah pembangunan benar-benar dilaksanakan sesuai dokumen dan standar teknis yang telah disetujui.
Papan PBG Perlu Menjadi Sarana Transparansi
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, papan PBG di lokasi pembangunan memiliki nilai penting karena memberikan informasi dasar kepada masyarakat mengenai bangunan yang sedang dikerjakan.
Namun, informasi pada papan proyek sebaiknya tidak berhenti pada tulisan identitas pemilik, nomor PBG, fungsi bangunan dan lokasi.
Publik juga berkepentingan mengetahui apakah:
- nomor PBG dapat diverifikasi;
- identitas pemilik sesuai dengan dokumen;
- lokasi bangunan sesuai dengan dokumen tata ruang;
- fungsi bangunan sesuai dengan persetujuan;
- jumlah lantai dan luas bangunan sesuai rencana teknis;
- dokumen lingkungan telah dipenuhi apabila diwajibkan;
- retribusi PBG telah dihitung dan dibayarkan sesuai ketentuan;
- pembangunan dilaksanakan sesuai dokumen teknis; dan
- setelah selesai, bangunan memenuhi persyaratan untuk memperoleh SLF.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sendiri mencatat PBG sebagai salah satu jenis retribusi daerah dan memasukkannya dalam perencanaan kinerja DPMPTSP.
Catatan Penting untuk Bangunan dalam Foto
Berdasarkan foto yang diterima redaksi, terlihat sebuah papan PBG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Beberapa tulisan tangan pada bagian identitas, nomor PBG dan data teknis terlihat kurang jelas dari kualitas foto. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa dokumen tersebut bermasalah atau terdapat pelanggaran.
Justru diperlukan verifikasi kepada instansi berwenang untuk memastikan apakah data pada papan tersebut sesuai dengan database PBG/SIMBG dan dokumen resmi yang diterbitkan.
Apabila terdapat perbedaan antara kondisi fisik bangunan dengan PBG, misalnya perbedaan fungsi, jumlah lantai, luas bangunan atau spesifikasi teknis, hal tersebut patut diklarifikasi kepada pemilik bangunan dan instansi teknis terkait.
Editorial: Jangan Jadikan PBG Sekadar Formalitas
PBG harus menjadi instrumen pengawasan, bukan sekadar papan nama.
Bangunan yang berdiri di tengah masyarakat berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, tata ruang, lingkungan dan ketertiban pembangunan. Karena itu, proses penerbitan PBG harus dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hak memperoleh informasi harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan membedakan antara fakta, dugaan, pertanyaan dan kesimpulan hukum.
Redaksi memandang perlu adanya ruang klarifikasi bagi seluruh pihak. Jika sebuah PBG telah diterbitkan sesuai prosedur dan pembangunan sesuai dokumen teknis, maka informasi tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai peraturan.
Transparansi bukan berarti mencari kesalahan. Transparansi adalah memastikan bahwa setiap izin yang diterbitkan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan setiap pembangunan yang berlangsung di tengah masyarakat memenuhi ketentuan hukum serta standar keselamatan.
Untuk permohonan dan informasi PBG, masyarakat dapat menggunakan sistem resmi SIMBG Kementerian Pekerjaan Umum, yang menyediakan pengajuan, pelacakan permohonan dan informasi terkait PBG/SLF.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan pemberitaan dan edukasi publik mengenai ketentuan PBG. Tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pemilik bangunan maupun pejabat/instansi tertentu. Setiap dugaan ketidaksesuaian harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.

