LBH Humaniora Mohon Atensi Ketua MA atas Perkara KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Advertisement

LBH Humaniora Mohon Atensi Ketua MA atas Perkara KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

DETEKTIF KOTA
Jumat, 21 Agustus 2026


MEDAN — Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora menyampaikan permohonan atensi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait proses pemeriksaan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.



Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 17 Juli 2026, dengan Nomor 81/LBH-H/PP/S/VII/2026, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Surat tersebut disampaikan LBH Humaniora berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Juli 2026 untuk dan atas nama Eka Wardani, yang disebut dalam surat sebagai korban KDRT.

Meminta Proses Persidangan Berjalan Objektif dan Transparan

Dalam surat permohonannya, LBH Humaniora menyampaikan bahwa pihak korban sebelumnya telah memohon kepada Jaksa Penuntut Umum pada 18 Mei 2026 agar terdakwa segera dilakukan penahanan.

Permintaan tersebut, menurut isi surat, didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada korban dari potensi ancaman atau tindakan lanjutan. LBH Humaniora juga menyebutkan bahwa terdakwa sejak berstatus tersangka di Polres Pelabuhan Belawan tidak dilakukan penahanan, meskipun korban telah mempertanyakan dan meminta agar terdakwa ditahan.

Perkara tersebut kemudian memasuki tahap persidangan dengan Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp. Dalam konteks itu, pihak korban melalui kuasa hukumnya meminta agar jalannya proses pemeriksaan perkara mendapat perhatian dari pimpinan lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Tidak Bermaksud Mengintervensi Independensi Hakim

Hal penting yang ditegaskan dalam surat LBH Humaniora adalah bahwa permohonan atensi tersebut disampaikan dengan harapan agar proses penegakan hukum berlangsung secara adil, profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat itu juga secara eksplisit dinyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

LBH Humaniora meminta Ketua Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap proses pemeriksaan perkara sekaligus meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut melakukan penahanan terhadap terdakwa. Permintaan itu merupakan posisi dan permohonan pihak korban melalui kuasa hukumnya, bukan merupakan putusan atau kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa.

Editorial: Perlindungan Korban dan Independensi Peradilan Harus Berjalan Bersama

Editorial Redaksi

Perkara KDRT memiliki dimensi yang tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap terdakwa, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan jaminan bahwa seluruh proses hukum berlangsung secara adil.

Permohonan atensi kepada Ketua Mahkamah Agung sebagaimana disampaikan LBH Humaniora patut dipandang sebagai bentuk penyampaian aspirasi hukum dari pihak yang merasa membutuhkan kepastian dan perlindungan dalam proses peradilan.

Namun demikian, perhatian publik terhadap suatu perkara tidak boleh diterjemahkan sebagai tekanan terhadap majelis hakim. Independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam peradilan. Karena itu, setiap permohonan, kritik, maupun sorotan publik seyogianya diarahkan pada transparansi proses, kepatuhan terhadap hukum acara, perlindungan hak para pihak, serta akuntabilitas lembaga peradilan, bukan untuk menentukan terlebih dahulu hasil perkara.

Di sisi lain, apabila korban memang menghadapi kekhawatiran mengenai keselamatan atau potensi tindakan lanjutan, persoalan tersebut tentu perlu ditangani melalui mekanisme perlindungan yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Redaksi berpandangan, perkara ini penting dikawal secara profesional. Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan persidangan sepanjang informasi tersebut terbuka untuk publik dan tidak mengganggu proses peradilan.

Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen permohonan LBH Humaniora yang diterima dan menjadi sumber pemberitaan. Informasi mengenai dugaan KDRT dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum.

Dengan demikian, terdakwa tetap memiliki hak untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi juga membuka ruang yang proporsional bagi pihak terdakwa, penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang diberitakan.

Tembusan Permohonan

Surat LBH Humaniora tersebut juga mencantumkan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara.

Surat tersebut ditandatangani atas nama pihak hukum LBH Humaniora, antara lain Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., Ramadianto, S.H., M.H., Panji Wibowo, S.H., M. Sahril, S.H., Miftahul Huda Luthfi Panjaitan, S.H., Roni Sudirah, S.H., dan Uswatun, S.H.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan dokumen permohonan yang tersedia. Redaksi tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ruang hak jawab bagi pihak yang diberitakan.