SP2HP Polda Sumut: Perkara yang Dilaporkan Eka Wardani Masih Dalam Tahap Penyelidikan

Advertisement

SP2HP Polda Sumut: Perkara yang Dilaporkan Eka Wardani Masih Dalam Tahap Penyelidikan

DETEKTIF KOTA
Jumat, 21 Agustus 2026



SP2HP Polda Sumut: Perkara yang Dilaporkan Eka Wardani Masih Dalam Tahap Penyelidikan



MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh Eka Wardani.



Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Eka Wardani pada Juni 2026, pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Surat tersebut diterbitkan dengan merujuk sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta dokumen administrasi penyelidikan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketentuan dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Perbankan, laporan informasi serta surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas penyelidikan.

Dua Kali Permintaan Keterangan kepada DanKodaeral I

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyelidik telah melakukan sejumlah langkah untuk memperoleh informasi dan keterangan yang diperlukan.

Salah satu langkah yang disebutkan adalah pengiriman surat permintaan keterangan sebanyak dua kali kepada Komandan Komando Daerah Angkatan Laut I (DanKodaeral I) Belawan agar dapat menghadirkan Muhammad Sugiarto untuk dimintai keterangan.

Namun, berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, Muhammad Sugiarto belum menghadiri permintaan keterangan tersebut dengan alasan yang dinyatakan sebagai patut dan wajar.

Pihak kepolisian kemudian mencantumkan tindakan lain berupa permintaan keterangan terhadap Muhammad Ilham, yang disebut dalam surat sebagai  Bank BRI Unit Belawan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum masih mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai perkara yang dilaporkan.

Belum Dinyatakan Sebagai Tersangka

Hal penting yang perlu ditegaskan dalam pemberitaan ini adalah bahwa status perkara sebagaimana tertuang dalam SP2HP masih berada pada tahap penyelidikan.

Dengan demikian, pemberitaan tidak boleh menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana, apalagi menyatakan seseorang sebagai tersangka, apabila belum terdapat penetapan resmi dari aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media juga perlu memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut dalam dokumen untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus mencegah pemberitaan berubah menjadi penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Transparansi Perkembangan Penanganan Perkara

SP2HP pada dasarnya menjadi salah satu bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pihak yang berkepentingan. Dalam konteks pelayanan publik, transparansi mengenai perkembangan proses hukum penting agar masyarakat maupun pelapor memperoleh informasi mengenai sejauh mana aparat menjalankan proses sesuai kewenangannya.

Dalam perkara ini, SP2HP menunjukkan bahwa penyelidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Namun, berdasarkan dokumen yang diterima, belum terdapat kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, perkembangan selanjutnya tetap perlu menunggu hasil penyelidikan dan keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

Perspektif Keterbukaan Informasi Publik

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Meski demikian, keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi dalam proses penegakan hukum dapat dibuka tanpa batas. Informasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penegakan hukum tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan serta kepentingan proses hukum.

Oleh karena itu, permintaan informasi publik mengenai perkara semestinya ditempatkan dalam kerangka transparansi yang bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan hak privasi, asas praduga tak bersalah, kepentingan penyelidikan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perspektif Jurnalistik dan Standar Dewan Pers

Dalam menjalankan fungsi pers, media mempunyai kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, serta tidak menghakimi.

Pemberitaan mengenai proses hukum juga harus membedakan secara tegas antara:

- fakta yang tertuang dalam dokumen resmi;
- keterangan dari pihak pelapor;
- keterangan pihak terlapor;
- hasil penyelidikan aparat penegak hukum; dan
- pendapat atau analisis redaksi.

Dalam kasus ini, fakta yang dapat diberitakan berdasarkan SP2HP adalah bahwa laporan Eka Wardani masih dalam proses penyelidikan dan penyelidik telah melakukan beberapa langkah sebagaimana tercantum dalam surat.

Sementara itu, kesimpulan mengenai apakah telah terjadi tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab masih merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil proses hukum.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan menghindari kesimpulan sepihak, redaksi membuka ruang kepada seluruh pihak yang namanya disebut atau berkepentingan dalam perkara ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi tambahan.

Apabila terdapat perkembangan baru dari Polda Sumut, pelapor, pihak yang dimintai keterangan, maupun institusi terkait, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan setelah dilakukan verifikasi.



Keterangan:

SP2HP menyebut penyelidik yang dapat dihubungi untuk konfirmasi, yakni Kompol Dr. Erwin Tito, S.H., M.H., Ipda Syapfrizal Abdi Simarmata, S.H., dan Aiptu Maiva Thatisari Hutapea, S.H. Nomor kontak yang tercantum dalam dokumen.