MEDAN LABUHAN — Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tercatat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan. Perhatian publik mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan mengajukan tuntutan pidana selama 6 bulan terhadap terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan KDRT dan penelantaran dalam rumah tangga.
Sorotan tersebut semakin menguat setelah pihak kuasa hukum korban menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan korban.
Penasihat hukum Eka Wardani, yakni Bapak Redyanto Sidi,SH,.MH,Direktur LBH HUMANIORA, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat, 21 Agustus 2026, menyampaikan pandangannya mengenai tuntutan tersebut.
“Tuntutan 6 bulan terlalu rendah. Sepatutnya Jaksa dapat mengakomodir rasa keadilan korban dengan menuntut di atas itu. Kiranya Majelis dengan kewenangannya dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal agar korban mendapat keadilan atas dugaan KDRT selama ini.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari aspek formal pembuktian, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan serta dampak yang dialami korban apabila memang terbukti secara hukum.
Perkara Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Berdasarkan informasi pada tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diterima redaksi, perkara tersebut tercatat dengan nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp dan diklasifikasikan sebagai perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perkara tersebut tercatat terdaftar pada 23 Juni 2026 dan dalam informasi yang diterima redaksi telah memasuki tahapan tuntutan.
Dalam informasi SIPP yang menjadi bahan pemberitaan, nama penuntut umum tercantum Jernih Talenta Wenika Zebua, SH, sementara identitas terdakwa ditampilkan secara terbatas/disamarkan.
Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai bahan pemberitaan berdasarkan data yang diterima dan tetap membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Kuasa Hukum: Rasa Keadilan Korban Perlu Menjadi Perhatian
Pernyataan Redyanto Sidi menjadi bagian penting dalam perkara ini karena menyangkut perspektif korban terhadap tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum.
Menurut pandangan kuasa hukum korban, angka tuntutan enam bulan dinilai belum cukup menggambarkan bobot persoalan yang selama ini dihadapi korban.
Namun, penilaian mengenai berat atau ringannya pidana pada akhirnya tetap berada dalam kerangka hukum acara pidana dan kewenangan majelis hakim berdasarkan dakwaan, pembuktian, fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pernyataan kuasa hukum korban mengenai tuntutan yang dianggap terlalu rendah merupakan pendapat dan sikap hukum pihak korban, bukan putusan pengadilan.
Dugaan Penelantaran Menjadi Sorotan
Salah satu aspek yang menarik perhatian dalam perkara ini adalah dugaan penelantaran dalam rumah tangga.
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memasukkan penelantaran rumah tangga sebagai salah satu bentuk kekerasan. Pasal 9 ayat (1), antara lain, melarang setiap orang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya apabila berdasarkan hukum, persetujuan atau perjanjian ia berkewajiban memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Pasal 9 ayat (2) juga mengatur keadaan ketika seseorang membuat anggota rumah tangga berada dalam ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja secara layak.
Sementara itu, Pasal 49 UU PKDRT mengatur ancaman pidana terhadap penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Ancaman pidananya dapat mencapai 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.
Karena itu, apabila dugaan penelantaran memang menjadi bagian dari dakwaan dalam perkara Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp, persoalan yang penting untuk diketahui publik adalah bagaimana unsur-unsur tersebut dibuktikan dan bagaimana penuntut umum mempertimbangkannya dalam menyusun tuntutan.
Tuntutan JPU Bukan Putusan Akhir
Perlu dipahami bahwa tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum bukanlah putusan akhir perkara.
Tuntutan merupakan sikap penuntut umum setelah mempertimbangkan dakwaan dan fakta yang menurut JPU telah terungkap dalam persidangan. Selanjutnya, majelis hakim mempunyai kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, fakta persidangan serta argumentasi hukum dari para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Karena itu, permintaan kuasa hukum korban agar majelis menjatuhkan hukuman yang dianggap setimpal harus dipahami sebagai bagian dari argumentasi dan aspirasi pihak korban kepada pengadilan.
Apakah nantinya majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai tuntutan, lebih tinggi, lebih rendah, atau putusan lain sesuai ketentuan hukum, merupakan kewenangan majelis berdasarkan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Bukan Sekadar Angka Enam Bulan
Sorotan terhadap tuntutan enam bulan seharusnya tidak berhenti pada persoalan angka.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah:
Apa dasar hukum dan pertimbangan JPU sehingga tuntutan pidana dijatuhkan selama enam bulan?
Publik juga berhak mengetahui, sepanjang informasi tersebut terbuka dan tidak melanggar ketentuan hukum:
- Pasal apa yang didakwakan kepada terdakwa?
- Apakah dugaan penelantaran menjadi bagian dari dakwaan?
- Fakta apa saja yang dinilai terbukti dalam persidangan?
- Bagaimana keterangan korban dan saksi dipertimbangkan?
- Alat bukti apa saja yang menjadi dasar pembuktian?
- Apa keadaan yang memberatkan terdakwa?
- Apa keadaan yang meringankan terdakwa?
- Bagaimana dampak dugaan perbuatan terhadap korban dipertimbangkan?
- Apakah terdapat aspek pemulihan atau perlindungan korban yang menjadi perhatian dalam proses perkara?
- Apa pertimbangan hukum JPU sehingga pidana yang dituntut berada pada angka enam bulan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui angka tuntutan, tetapi juga memahami argumentasi hukum yang mendasarinya.
Perspektif Perlindungan Korban
Perkara KDRT memiliki karakteristik tersendiri karena kekerasan terjadi dalam lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anggota keluarga.
Penelantaran juga tidak selalu terlihat dalam bentuk kekerasan fisik. Dalam konteks hukum PKDRT, penelantaran dapat berkaitan dengan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada anggota rumah tangga.
Karena itu, jika dalam persidangan terbukti adanya tindakan yang memenuhi unsur penelantaran sebagaimana diatur undang-undang, aspek perlindungan korban menjadi salah satu persoalan yang patut diperhatikan.
Data perkara yang dihimpun pemerintah juga menunjukkan bahwa perkara penelantaran dalam rumah tangga dapat berujung pada putusan pidana dengan variasi hukuman yang berbeda-beda, tergantung konstruksi perkara dan fakta yang terbukti.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa lamanya pidana tidak dapat ditentukan hanya dengan membandingkan satu perkara dengan perkara lainnya. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan dakwaan, pembuktian dan keadaan masing-masing.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Tuntutan enam bulan dalam perkara ini menjadi perhatian karena pihak korban melalui kuasa hukumnya secara terbuka menyatakan bahwa tuntutan tersebut dianggap terlalu rendah.
Di sisi lain, pemberitaan media tetap harus menjaga keseimbangan dan tidak membentuk kesimpulan bahwa terdakwa telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mendorong supremasi hukum, demokrasi dan keadilan. Dewan Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki peran untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan kepentingan umum.
Dengan demikian, mempertanyakan tuntutan JPU merupakan bagian dari kontrol sosial sepanjang dilakukan berdasarkan fakta dan disampaikan secara proporsional.
Redaksi Menunggu Klarifikasi JPU dan Pengadilan
Redaksi memberikan ruang kepada Jaksa Penuntut Umum, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penasihat hukum terdakwa maupun pihak korban untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Secara khusus, redaksi berharap dapat memperoleh keterangan resmi mengenai:
- dasar tuntutan pidana enam bulan;
- pasal yang didakwakan;
- apakah unsur penelantaran masuk dalam dakwaan;
- fakta yang dinyatakan terbukti dalam persidangan;
- keadaan memberatkan dan meringankan;
- posisi serta hak korban;
- serta tahapan persidangan selanjutnya.
Keterangan resmi tersebut penting agar pemberitaan tidak berkembang menjadi spekulasi atau penilaian sepihak.
Majelis Hakim Diharapkan Menilai Secara Objektif
Pihak korban melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim dapat menggunakan kewenangannya secara independen dalam menilai seluruh fakta perkara.
Harapan tersebut bukan berarti media maupun pihak tertentu dapat menentukan putusan pengadilan. Putusan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan hukum dan fakta yang terbukti dalam persidangan.
Namun, dari perspektif korban, harapan memperoleh keadilan merupakan hal yang wajar untuk disampaikan melalui penasihat hukum.
Karena itu, pernyataan Redyanto Sidi bahwa “tuntutan 6 bulan terlalu rendah” menjadi salah satu suara pihak korban yang patut dicatat dalam perkembangan perkara ini.
Catatan Redaksi: Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.
Istilah “dugaan”, “diduga”, “menurut pihak korban” dan bentuk atribusi lainnya digunakan untuk menjaga akurasi pemberitaan serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Redaksi juga menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Dewan Pers menempatkan akurasi, profesionalitas, Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan UU Pers sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kerja jurnalistik.
Kesimpulan
Perkara Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp menjadi perhatian karena adanya tuntutan pidana enam bulan dan munculnya keberatan dari kuasa hukum korban yang menilai tuntutan tersebut terlalu rendah.
Redyanto Sidi, Direktur LBH Humanihira dan kuasa hukum Eka Wardani, meminta agar rasa keadilan korban menjadi perhatian serta berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal berdasarkan kewenangan dan pertimbangan hukumnya.
Di sisi lain, pertanyaan mengenai dugaan penelantaran perlu dijawab berdasarkan dakwaan, alat bukti dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari panjang atau pendeknya pidana, tetapi juga dari proses hukum yang transparan, objektif, akuntabel dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap korban.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

