Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya

Advertisement

Gawat Darurat Perjudian, Polres Tanah Karo Memelihara 10 Titik Lokasi Perjudian Tembak Ikan Dan Dadu Putar Di Wilayah Hukum nya

DETEKTIF KOTA
Sabtu, 22 Agustus 2026





Tanah Karo, 22 Agustus 2026 — Dugaan masih beroperasinya sejumlah lokasi perjudian jenis mesin tembak ikan dan dadu putar di wilayah hukum Polres Tanah Karo kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta dugaan tindak pidana yang apabila terbukti wajib ditindak sesuai ketentuan hukum.



Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada wartawan, sedikitnya sembilan titik lokasi disebut diduga menjadi tempat aktivitas perjudian mesin tembak ikan dan/atau dadu putar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.



Adapun lokasi yang disebut dalam informasi tersebut antara lain:

  1. Desa Suka Julu, Kecamatan Barus Jahe, disebut terdapat dadu putar dan mesin tembak ikan. Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Sudarto Sitepu disebut sebagai pihak yang diduga terkait dengan pengelolaan lokasi tersebut.

  2. Desa Lau Rakit, Kecamatan Kutabuluh, disebut terdapat dadu kapiok dan mesin tembak ikan. Nama Usdek Bangun disebut dalam informasi sebagai pihak yang diduga terkait.

  3. King Garden Berastagi, disebut terdapat mesin tembak ikan. Nama Derri Sinuhaji disebut dalam informasi sebagai pihak yang diduga terkait.

  4. Simpang Desa Bandar Meriah, Kecamatan Munte, disebut terdapat mesin tembak ikan. Nama Deni Berahmana disebut dalam informasi sebagai pihak yang diduga terkait.

  5. Desa Munte, Kecamatan Munte, disebut terdapat mesin tembak ikan. Nama Ripan disebut dalam informasi sebagai pihak yang diduga terkait.

  6. Jalan Seribu Dolok, Kecamatan Merek, tepatnya di sekitar Sekolah YAPIM, disebut terdapat mesin tembak ikan. Nama Surbakti disebut dalam informasi sebagai pihak yang diduga terkait.

  7. Jalan Sidikalang, Kecamatan Merek, disebut terdapat mesin tembak ikan. Nama Ripan kembali disebut dalam informasi sebagai pihak yang diduga terkait.

  8. Depan SMP Merek, disebut terdapat mesin tembak ikan. Nama Lundu disebut dalam informasi sebagai pihak yang diduga terkait.

  9. Simpang Situnggaling, Kecamatan Merek, disebut terdapat mesin tembak ikan. Nama Lundu juga disebut dalam informasi sebagai pihak yang diduga terkait.



Catatan penting: penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi/laporan yang diterima redaksi dan bukan kesimpulan bahwa orang yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status dan kebenaran informasi tersebut masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.



KONFIRMASI KEPADA POLRES TANAH KARO


Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik, wartawan disebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui WhatsApp terkait dugaan keberadaan sejumlah lokasi perjudian tersebut.



Informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa sampai berita ini disusun belum diperoleh jawaban atas konfirmasi tersebut.



Konfirmasi juga disebut telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hizkia Yosia Cladeus Peter Siagian melalui WhatsApp. Namun, menurut informasi yang diterima redaksi, belum ada tanggapan yang diberikan.



Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kapolres Tanah Karo, Kasat Reskrim, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan mengenai fakta sebenarnya.



PERSPEKTIF HUKUM PERJUDIAN



Persoalan perjudian tidak dapat dipandang sebagai persoalan sosial biasa. Dalam hukum pidana Indonesia saat ini, ketentuan mengenai perjudian telah masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga pemberitaan mengenai perjudian perlu menggunakan rujukan hukum yang berlaku saat ini.



Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan perjudian di sejumlah lokasi sebagaimana informasi yang diterima, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumentasi, serta fakta lapangan.



Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi atau tuduhan yang belum dibuktikan melalui proses hukum.



DUGAAN ALIRAN DANA DAN UU TPPU



Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan bahwa aktivitas perjudian menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar dan hasil tersebut kemudian disamarkan, dialihkan, ditransfer, digunakan untuk membeli aset, atau ditempatkan melalui transaksi keuangan tertentu, aparat dapat menelusuri aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur mekanisme pemberantasan pencucian uang dan penelusuran harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.



Namun, penerapan UU TPPU tentu harus didasarkan pada temuan penyidik dan alat bukti, bukan semata-mata dugaan pemberitaan.



JIKA ADA KETERLIBATAN OKNUM, HARUS DIBUKA SECARA TERANG



Sorotan masyarakat menjadi semakin serius apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat atau aparat dalam melindungi, membekingi, menerima keuntungan, atau membiarkan suatu tindak pidana berlangsung.



Apabila terdapat bukti mengenai penerimaan uang atau keuntungan oleh penyelenggara negara maupun aparat dalam kaitannya dengan suatu tindak pidana, maka unsur pidana korupsi perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan.



UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah antara lain melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Database peraturan BPK mencatat bahwa sebagian ketentuan UU Tipikor tersebut kemudian mengalami perubahan status seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023.



Karena itu, dugaan adanya setoran, pungutan, uang pengamanan, atau aliran dana kepada oknum aparat harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional.



KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK



Masyarakat juga mempunyai kepentingan untuk mengetahui bagaimana aparat menangani laporan mengenai dugaan perjudian.



UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus mekanisme bagi badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi. UU tersebut juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan, sehingga keterbukaan tetap harus dilaksanakan sesuai batas-batas hukum.



Dalam konteks pemberitaan ini, permintaan konfirmasi kepada kepolisian merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Jawaban aparat mengenai langkah penindakan, apabila dapat diberikan secara terbuka tanpa mengganggu proses penyelidikan, akan membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh.



PERS DAN HAK JAWAB



Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus tetap berpedoman pada prinsip jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, dan hak jawab.



UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan dasar hukum utama kehidupan pers nasional.

Oleh sebab itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan atau menghakimi pihak tertentu. Redaksi menyampaikan informasi sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.



Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.



DESAKAN UNTUK PEMERIKSAAN OBJEKTIF


Atas munculnya informasi mengenai sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian tersebut, masyarakat meminta Polda Sumatera Utara melakukan supervisi dan pemeriksaan secara objektif terhadap penanganan dugaan perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.



Desakan evaluasi terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim juga disampaikan oleh pihak yang menyoroti persoalan tersebut. Namun, keputusan mengenai pemeriksaan, evaluasi, atau pencopotan pejabat kepolisian merupakan kewenangan institusi sesuai mekanisme dan ketentuan internal yang berlaku.



Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai perjudian benar-benar ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.


EDITORIAL: JANGAN BIARKAN PERJUDIAN MENJADI NORMAL

Perjudian yang dibiarkan tumbuh akan membawa persoalan sosial yang lebih luas. Karena itu, ketika masyarakat melaporkan adanya lokasi perjudian, laporan tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.



Buktikan di lapangan.


Jika memang tidak ada perjudian, aparat dapat menunjukkan hasil pemeriksaan dan menjelaskan fakta kepada publik.

Jika perjudian benar ditemukan, lakukan penindakan sesuai hukum.

Jika ditemukan aliran dana hasil perjudian, telusuri.

Jika ditemukan keterlibatan oknum aparat, proses secara tegas sesuai hukum.

Dan jika seluruh informasi tersebut ternyata tidak benar, pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hak jawab.

Penegakan hukum yang transparan akan mengembalikan kepercayaan masyarakat.



Tanah Karo membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi juga berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.




Tanah Karo, 22 Agustus 2026

Redaksi