DESIL TIDAK SESUAI KONDISI LAPANGAN, KETUM DPP GNI RULES GAJAH MINTA PEMERINTAH PERCEPAT PERBAIKAN DATA BANSOS
MEDAN, 24 AGUSTUS 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara terkait persoalan ketidaksesuaian data desil kesejahteraan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
Rules Gajah menilai sistem pendataan kesejahteraan masyarakat merupakan instrumen penting dalam menentukan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial. Namun, menurutnya, akurasi data harus terus dijaga agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru kehilangan kesempatan memperoleh program perlindungan sosial akibat data yang belum menggambarkan kondisi terkini.
Pernyataan tersebut disampaikan Rules Gajah menyusul masih adanya keluhan masyarakat mengenai status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga sebenarnya, termasuk persoalan ketika masyarakat telah mengajukan pembaruan atau perbaikan data tetapi prosesnya dinilai membutuhkan waktu cukup lama.
“Jangan sampai masyarakat yang dalam kenyataannya hidup susah dan serba kekurangan justru tidak mendapatkan bantuan karena data desilnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Data seharusnya membantu masyarakat, bukan menjadi penghalang ketika masyarakat membutuhkan perlindungan sosial,” ujar Rules Gajah, Senin (24/8/2026).
GNI: DATA HARUS MENGIKUTI KONDISI MASYARAKAT
Rules Gajah mengatakan, GNI tidak mempersoalkan penggunaan sistem desil maupun DTSEN sebagai basis data pemerintah. Menurutnya, keberadaan data terpadu justru dibutuhkan agar program pemerintah dapat lebih terarah.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa DTSEN kini menjadi rujukan bersama pemerintah untuk perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. BPS juga menegaskan bahwa DTSEN terus dimutakhirkan dengan memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk data administrasi, pemutakhiran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta informasi yang disampaikan masyarakat.
Karena itu, menurut Rules Gajah, persoalannya bukan pada keberadaan sistem data, melainkan bagaimana memastikan data tersebut benar-benar mencerminkan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
“Kami bukan menolak DTSEN atau sistem desil. Kami justru mendukung pemerintah memiliki data yang akurat. Yang menjadi perhatian kami adalah ketika masyarakat merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat, kemudian proses koreksi dan pembaruannya membutuhkan waktu lama. Ini yang harus dievaluasi,” katanya.
Ia menilai perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat berlangsung cepat. Seseorang yang sebelumnya memiliki penghasilan tetap dapat kehilangan pekerjaan. Pelaku usaha kecil dapat mengalami penurunan pendapatan. Jumlah tanggungan keluarga dapat bertambah, sementara kebutuhan hidup terus meningkat.
Dalam kondisi demikian, Rules Gajah meminta sistem pemutakhiran data mampu merespons perubahan tersebut.
“Masyarakat itu bukan angka. Kondisi sosial ekonominya bisa berubah. Karena itu, data juga harus mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat,” ujarnya.
BPS SENDIRI MENYEBUT DTSEN TERUS DIMUTAKHIRKAN
BPS pada 22 Agustus 2026 menjelaskan bahwa perubahan pada satu indikator tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena proses pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik secara bersama-sama.
BPS juga menyebut masyarakat yang menemukan informasi mengenai dirinya atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menyampaikan pembaruan melalui sejumlah kanal resmi, antara lain Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, dan Cek DTSEN. Pengajuan pembaruan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali; pengajuan tidak otomatis mengubah posisi desil.
Fakta tersebut, menurut Rules Gajah, justru menunjukkan pentingnya memperkuat mekanisme pengaduan dan verifikasi di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Kalau ada warga yang merasa datanya tidak sesuai, jangan hanya diarahkan untuk mengisi atau mengajukan laporan. Harus ada kepastian bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti. Kalau memang perlu verifikasi lapangan, lakukan verifikasi lapangan. Kalau datanya keliru, segera diperbaiki sesuai prosedur,” tegasnya.
JANGAN BIARKAN MASYARAKAT BOLAK-BALIK MENGURUS DATA
Rules Gajah meminta pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi terkait memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pembaruan data.
Menurutnya, masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sering kali juga menghadapi keterbatasan waktu, biaya transportasi, dan kemampuan memahami prosedur administrasi.
“Jangan sampai warga yang ekonominya sudah sulit masih harus bolak-balik dari satu kantor ke kantor lainnya hanya untuk menjelaskan bahwa kondisi kehidupannya tidak seperti yang tercatat dalam sistem. Pemerintah harus membuat mekanisme yang sederhana, mudah dipahami, dan mempunyai kepastian tindak lanjut,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah tidak berhenti pada proses administratif, tetapi memperkuat pengecekan terhadap kondisi nyata masyarakat apabila terdapat laporan ketidaksesuaian data.
DESIL JANGAN DIPAHAMI SEBAGAI VONIS MUTLAK
Menurut Rules Gajah, klasifikasi desil sebaiknya tidak dipahami masyarakat sebagai sebuah “vonis” yang tidak dapat dikoreksi.
BPS sendiri menjelaskan bahwa DTSEN merupakan data yang terus dimutakhirkan dan posisi desil dihitung berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pembaruan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
“Kalau seorang warga hari ini kehilangan pekerjaan dan pendapatannya turun drastis, kondisi tersebut harus dapat menjadi bahan pemutakhiran. Jangan hanya melihat data lama tanpa melihat perubahan kehidupan masyarakat,” ujar Rules Gajah.
Ia menambahkan, ketepatan data sangat penting karena keputusan yang diambil berdasarkan data dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan keluarga.
SOAL JUDI ONLINE DAN PINJAMAN BANK, GNI MINTA PENJELASAN TERBUKA
Rules Gajah juga menyoroti adanya pembicaraan di masyarakat mengenai penggunaan informasi tertentu, termasuk aktivitas transaksi keuangan, pinjaman perbankan maupun indikasi judi online, yang dikaitkan dengan penentuan kelayakan seseorang dalam memperoleh bantuan.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai indikator, dasar kebijakan, mekanisme verifikasi, serta bagaimana data tersebut digunakan dalam penetapan sasaran program, sepanjang informasi yang diminta merupakan informasi publik yang dapat diberikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada indikator tertentu yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran bantuan, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima keputusan tanpa mengetahui mekanisme dan dasar penilaiannya,” kata Rules Gajah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online tetap merupakan persoalan yang berbeda dan harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendukung pemberantasan judi online. Tetapi kalau ada data atau transaksi yang dijadikan dasar dalam kebijakan bantuan sosial, harus ada verifikasi yang benar. Jangan sampai data yang belum diverifikasi secara memadai kemudian berdampak pada keluarga yang sebenarnya membutuhkan perlindungan sosial,” tambahnya.
Menurutnya, kepemilikan pinjaman atau kredit perbankan juga tidak dapat secara otomatis dipahami sebagai bukti bahwa seseorang hidup sejahtera. Pinjaman dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan, pengobatan, atau modal usaha.
Karena itu, ia meminta pemerintah melihat kondisi ekonomi masyarakat secara komprehensif.
KADO KEMERDEKAAN 81 TAHUN: KESEJAHTERAAN HARUS DIRASAKAN RAKYAT
Memasuki momentum 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Rules Gajah menyampaikan kritik terhadap masih adanya masyarakat yang menurutnya belum merasakan kehidupan yang layak dan sejahtera.
“Tanggal 17 Agustus 2026 kita memperingati 81 tahun Indonesia merdeka. Tetapi kemerdekaan jangan hanya dimaknai melalui seremoni. Kita harus bertanya, apakah seluruh rakyat sudah merasakan kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari? Apakah masyarakat miskin sudah hidup layak? Apakah mereka mendapatkan akses perlindungan sosial ketika benar-benar membutuhkan?” ujarnya.
Menurutnya, kemerdekaan harus diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesempatan memperoleh pekerjaan, pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, serta pelayanan publik yang adil.
“Kado kemerdekaan ke-81 tahun Indonesia jangan hanya berupa perayaan. Kado terbaik bagi rakyat adalah ketika masyarakat bisa hidup layak, mendapatkan pekerjaan, anak-anak bisa sekolah, memperoleh pelayanan kesehatan, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak ditinggalkan negara karena persoalan administrasi atau data yang belum sesuai,” tegasnya.
AMANAT KONSTITUSI TENTANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Rules Gajah juga mengingatkan bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat memiliki landasan konstitusional.
Menurutnya, semangat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 harus menjadi bagian dari orientasi pembangunan nasional, khususnya dalam memastikan sumber daya dan kebijakan ekonomi diarahkan untuk kemakmuran rakyat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Ia menilai program perlindungan sosial harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya negara memastikan masyarakat yang berada dalam kondisi rentan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
“Kesejahteraan rakyat bukan sekadar angka statistik. Di balik angka kemiskinan ada manusia, ada keluarga, ada anak-anak yang membutuhkan pendidikan dan ada orang tua yang membutuhkan kehidupan yang layak. Karena itu, kebijakan harus melihat manusia di balik data,” katanya.
UU KIP DAN HAK MASYARAKAT MENGAWASI KEBIJAKAN PUBLIK
Dalam konteks keterbukaan informasi, Rules Gajah meminta pemerintah memberikan penjelasan yang memadai mengenai mekanisme penetapan sasaran bansos dan prosedur koreksi data.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan dan perlindungan terhadap data pribadi.
Karena itu, menurutnya, keterbukaan tidak berarti pemerintah harus membuka data pribadi seluruh penerima bantuan kepada publik.
“Kami tidak meminta data pribadi masyarakat dibuka sembarangan. Yang kami minta adalah transparansi mengenai kebijakan, prosedur, mekanisme pengaduan, dan bagaimana masyarakat dapat memperbaiki data apabila terdapat kesalahan,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah dan turut mengawasi pelaksanaannya.
GNI MINTA PEMERINTAH PERCEPAT PERBAIKAN DATA
DPP GNI menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah agar persoalan ketidaksesuaian data kesejahteraan dapat diminimalkan.
Pertama, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan hingga pemerintah daerah.
Kedua, memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme pembaruan data.
Ketiga, memperkuat verifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian kondisi ekonomi dengan data.
Keempat, memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan, termasuk apabila suatu pengajuan belum dapat mengubah status desil.
Kelima, melakukan pemutakhiran secara berkala dengan melibatkan berbagai sumber data yang relevan.
Keenam, meningkatkan koordinasi antara BPS, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.
Ketujuh, memastikan program bantuan sosial tidak hanya dinilai dari keberhasilan penyalurannya, tetapi juga dari kemampuan sistem dalam mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan.
BPS sendiri menyatakan bahwa pemutakhiran DTSEN melibatkan berbagai sumber, termasuk hasil verifikasi lapangan dan pembaruan yang disampaikan masyarakat.
PERS HARUS MENGAWAL, BUKAN MENGHAKIMI
Persoalan data bansos, menurut Rules Gajah, merupakan isu kepentingan publik yang perlu mendapatkan pengawasan masyarakat dan pemberitaan media secara profesional.
Ia meminta media massa terus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami, tetapi tetap melalui proses jurnalistik yang berimbang.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, persoalan desil dan bansos perlu diberitakan dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, BPS, pemerintah daerah, dinas sosial dan masyarakat yang mengalami persoalan data.
RULES GAJAH: JANGAN BIARKAN DATA MENGALAHKAN FAKTA KEHIDUPAN
Rules Gajah menegaskan kembali bahwa kritik yang disampaikan GNI bukan dimaksudkan untuk menolak program pemerintah maupun keberadaan DTSEN.
Sebaliknya, kritik tersebut dimaksudkan sebagai dorongan agar sistem pendataan semakin akurat dan responsif terhadap kondisi masyarakat.
“Kalau sistem datanya sudah baik, mari kita dukung. Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki. Tetapi jangan sampai masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan perhatian justru harus menunggu terlalu lama karena persoalan data. Negara harus hadir ketika rakyat membutuhkan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan sebuah sistem data bukan hanya diukur dari jumlah data yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari sejauh mana data tersebut mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara tepat.
“Data dibuat untuk membantu manusia. Jangan sampai manusia justru menjadi korban karena data yang belum sesuai. Kami berharap pemerintah menjadikan momentum 81 tahun kemerdekaan ini sebagai momentum memperkuat perlindungan sosial dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada rakyat,” tutup Rules Gajah.
DPP GNI, lanjutnya, akan terus mendorong pengawasan masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya persoalan kesejahteraan, pelayanan publik, ketepatan sasaran bantuan sosial, serta keterbukaan informasi.
“Kemerdekaan harus dirasakan dalam kehidupan nyata. Rakyat membutuhkan negara yang hadir, data yang akurat, pelayanan yang cepat, dan kebijakan yang adil.”
MEDAN, 24 AGUSTUS 2026
DPP GNI (GENERASI NEGARAWAN INDONESIA)
Ketua Umum
RULES GAJAH, S.Kom

