KETIKA BORNEO TERBAKAR, NEGARA TIDAK BOLEH HANYA MENGHITUNG LUAS LAHAN

Advertisement

KETIKA BORNEO TERBAKAR, NEGARA TIDAK BOLEH HANYA MENGHITUNG LUAS LAHAN

DETEKTIF KOTA
Jumat, 21 Agustus 2026







MEDAN — Ada sesuatu yang jauh lebih serius daripada sekadar asap yang menutup langit ketika hutan dan lahan di Kalimantan terbakar.

Yang terbakar bukan hanya vegetasi.

Yang ikut dipertaruhkan adalah kualitas udara, kesehatan masyarakat, habitat satwa, keseimbangan tata air, keanekaragaman hayati, ekonomi masyarakat dan masa depan lingkungan.

Karena itu, ketika angka karhutla meningkat, respons negara tidak boleh berhenti pada pemadaman.

Kita memang membutuhkan pemadam kebakaran, helikopter, pesawat, personel lapangan, Manggala Agni, BPBD, TNI, Polri dan relawan. Tetapi setelah api berhasil dipadamkan, masih terdapat satu pekerjaan yang tidak kalah penting: mencari tahu mengapa api muncul dan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Data SIPONGI Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla nasional Januari–Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Pemerintah juga mencatat peningkatan hotspot berkepercayaan tinggi di sejumlah provinsi Kalimantan pada pertengahan Agustus.

Angka tersebut harus menjadi alarm.

Bukan alarm untuk menuduh siapa pun.

Tetapi alarm agar negara melakukan pemeriksaan secara lebih serius.

HOTSPOT BUKAN VONIS
Di era teknologi satelit, negara memiliki instrumen yang jauh lebih canggih dibanding masa lalu.

Data hotspot dapat menjadi petunjuk awal. Citra satelit dapat membantu melihat perubahan tutupan lahan. Peta konsesi dapat dibandingkan dengan lokasi kebakaran. Pemeriksaan lapangan dapat menemukan kondisi nyata di lokasi.

Tetapi semua itu harus diletakkan dalam satu kerangka: data harus diverifikasi dan dugaan harus dibuktikan.

Kementerian Kehutanan sendiri mengingatkan bahwa hotspot tidak otomatis sama dengan kejadian kebakaran. Karena itu, menjadikan hotspot sebagai vonis terhadap individu atau perusahaan merupakan tindakan yang tidak tepat.

Di sisi lain, menjadikan ketidakpastian sebagai alasan untuk tidak menyelidiki juga tidak dapat dibenarkan.

Di sinilah hukum harus bekerja.

KETIKA KONSENSI MASUK DALAM PETA PENYELIDIKAN
Kementerian Kehutanan telah melakukan pengawasan terhadap empat PBPH di Kalimantan Barat pada Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan pencegahan dan pengendalian karhutla.

Langkah tersebut patut diapresiasi.

Namun masyarakat juga patut berharap agar pengawasan tidak bersifat administratif semata.

Apabila ditemukan kebakaran di suatu kawasan, pertanyaan berikutnya harus dijawab secara objektif:

Apakah sistem pencegahan telah berjalan?

Apakah sarana dan personel tersedia?

Apakah kewajiban pengelolaan kawasan dilaksanakan?

Dari mana api pertama kali muncul?

Apakah ada aktivitas manusia sebelum kebakaran?

Apakah terdapat pelanggaran perizinan atau tata kelola lahan?

Dan yang paling penting:

Apakah terdapat bukti tindak pidana?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan opini. Harus dijawab melalui pemeriksaan.

SUARA DPP GNI





Ketua Umum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom., dan aktivis sosial-politik M. Mas'ud Silalahi menyuarakan hal yang patut diperhatikan: pemadaman api harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Sikap tersebut bukan berarti menuduh korporasi atau kelompok tertentu.

Justru sebaliknya, investigasi yang profesional akan melindungi pihak yang tidak bersalah sekaligus membuka jalan bagi penindakan terhadap pihak yang terbukti bersalah.

Inilah prinsip negara hukum.

Kalau kebakaran murni karena faktor alam, bukti ilmiah harus mampu menjelaskannya.

Kalau terjadi karena kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya sesuai hukum.

Kalau terdapat kesengajaan, maka aparat harus membuktikannya dan membawa perkara tersebut ke proses hukum.

Tidak boleh ada tebang pilih.

Tidak boleh pula ada kriminalisasi tanpa bukti.

KALIMANTAN MEMBUTUHKAN KEADILAN EKOLOGIS


Selama bertahun-tahun, karhutla kerap muncul dalam siklus yang hampir sama: musim kemarau datang, titik panas meningkat, asap menyebar, masyarakat terganggu, aparat bekerja keras, kemudian api padam.

Siklus itu tidak boleh terus menjadi rutinitas.

Negara harus memutus siklus tersebut dengan memperkuat pencegahan, pengawasan, transparansi dan penegakan hukum.

Pemerintah saat ini telah memperkuat operasi terpadu karhutla di Kalimantan dengan melibatkan berbagai unsur.

Tantangannya adalah memastikan seluruh kekuatan tersebut tidak hanya kuat ketika api menyala, tetapi juga kuat dalam mengungkap akar persoalan.





Karena itu, M. Mas'ud Silalahi layak ditempatkan sebagai dorongan masyarakat sipil agar proses pengawasan berlangsung transparan.

Bukan untuk menghakimi.

Bukan untuk menuduh.

Tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak berhenti di pinggir hutan.

JANGAN BIARKAN HUTAN MENJADI KORBAN BERULANG


Kalimantan sering disebut sebagai salah satu kawasan hutan penting dunia. Sebutan “paru-paru dunia” dalam konteks pemberitaan sebaiknya dipahami sebagai gambaran pentingnya fungsi ekologis hutan, bukan sebagai istilah ilmiah yang berdiri sendiri.

Yang jelas, hutan Kalimantan memiliki nilai ekologis yang sangat besar.

Ketika hutan terbakar, pemulihannya tidak semudah memadamkan api.

Api bisa padam dalam hitungan jam atau hari.

Tetapi ekosistem yang rusak dapat membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk pulih.

Karena itu, pertanyaan terbesar bukan hanya:

“Berapa hektare yang terbakar?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Mengapa terbakar?”

“Apakah dapat dicegah?”

“Siapa yang memiliki kewajiban mencegahnya?”

“Apakah kewajiban tersebut telah dijalankan?”

Dan apabila ditemukan pelanggaran:

“Apakah hukum benar-benar akan ditegakkan?”

Itulah ujian sebenarnya bagi negara.

Sebab rakyat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang mampu memadamkan api.

Rakyat membutuhkan negara yang mampu mencegah api, menemukan penyebabnya, melindungi lingkungan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum secara adil.

Ketika Borneo terbakar, jangan hanya hitung luas lahannya. Hitung pula kerugian ekologis, penderitaan masyarakat, dan sejauh mana negara telah menjalankan tanggung jawabnya.

Api boleh padam. Tetapi pertanyaan publik jangan ikut dipadamkan.

( TIM)